Diunduh dari Harian KOMPAS, Selasa, 11 November 2008
http://kompas.co.id/read/xml/2008/11/11/17572488/indonesia.menghadapi.pertarungan.politik.dan.kultural..
JAKARTA, SELASA - Ancaman yang dihadapi (masyarakat) Indonesia saat ini bukanlah teologi yang buruk , tetapi pertarungan politik dan kultural. Kita sedang berebut ruang dan pengaruh untuk menentukan rambu-rambu kekuasaan negara dan merumuskan keindonesiaan. Bangsa Indonesia adalah entitas yang sepenuhnya duniawi. Bangsa Indonesia adalah proyek masa depan, sesuatu yang sebelumnya tak ada, tapi harus dibangun.
Pandangan yang demikian mengemuka dari Koordinator Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI), Jakarta, I Gusti Agung Ayu Ratih, ketika menyampaikan Pidato Kebudayaan bertajuk Kita, Sejarah dan Kebhikenaan: Merumuskan Kembali K eindonesiaan, Senin (10/11) malam di Taman Ismail Marzuki, Jakarta. Pidato Kebudayaan digelar Dewan Kesenian Jakarta memperingati hari jadi Taman Ismail Marzuki yang ke-40.
Dalam arena pertarungan ini, perlu dibangun gerakan kebudayaan yang memungkinkan tumbuhnya imajinasi tentang dunia baru yang didambakan, dengan cita-cita politik yang jelas. "Kita tidak bisa bertahan dengan posisi-posisi anti a atau b sebagai reaksi terhadap provokasi pihak sana. Kita tidak boleh membiarkan gerak kita ditentukan oleh manuver-manuver yang mereka rancang untuk mengacak-acak kesatuan dan keteraturan derap kita. Kita harus tegaskan posisi kita terhadap hal-hal fundamental yang menjadi landasan dan kerangka tegaknya republik ini," kata I Gusti Agung Ayu Ratih.
Dari perjalanan, penelitian dan praksis yang dilakukan Ayu Ratih selama hampir 20, dia menjelaskan, bahwa Indonesia adalah sebuah cita-cita, hasil imajinasi liar perorangan yang diterjemahkan ke dalam tindakan-tindakan politik kolektif. Keindonesiaan bukanlah sesuatu yang terberi, tetapi rangkuman niat, harapan, dan kesepakatan yang dari masa ke masa berubah oleh perdebatan, pertentangan ideologi, dan pengabdian aspirasi-aspirasi tertentu.
Harus pula kita ingat, di masa-masa paling kelam arena perumusan keindonesiaan dikuasai kekuatan fasistik yang melancarkan pemusnahan kelompok, golongan, dan suku bangsa tertentu. Dari pergaulan dengan para korban kekerasan masa lalu inilah saya percaya bahwa pengembangan gagasan Indonesia baru tak bisa dilepaskan dari upaya penyusunan sejarah baru, tandasnya.
Ayu Ratih berpendapat, bangsa Indonesia adalah entitas yang sepenuhnya duniawi. Pada saat proklamasi kemerdekaan rakyat kepulauan ini tidak dipersatukan oleh agama, suku bangsa, atau bahasa apu pun. Mereka dipersatukan oleh pengalaman sejarah penindasan politik dan eksploitasi ekonomi. Mereka berbagi komitmen untuk menciptakan masyarakat baru yang lebih demokratis, egalitarian, dan sejahtera.
Demokrasi tidak hanya dicapai di bidang politik, melalui pemilu, tetapi juga di bidang ekonomi. Baik Soekarno dan Hatta, misalnya, memperjuangkan demokrasi ekonomi dan sosialisme. Pancasila sepenuhnya merupakan pakta buatan manusia yang memberikan prinsip-prinsip acuan hidup bersama sebagai suatu bangsa.
Bangsa Indonesia, lanjut Ayu Ratih, adalah proyek masa depan, sesuatu yang sebelumnya tak ada tapi harus dibangun, misalnya melalui kampanye pemberantasan buta huruf atau penyebarluasan penggunaan bahasa Indonesia. Inilah beberapa hal fundamental dalam nasionalisme Indonesia.
Kerja demokrasi
Ketua Pengurus Harian Dewan Kesenian Jaka rta Marco Kusumawijaya dalam hantarannya mengatakan, kerja demokrasi dewasa ini belum mencerminkan kecerdasan, kebijakan, dan kekayaan kolektif bangsa Indonesia seluruhnya, yang terdiri dari berbagai-bagai orang per orang, komunitas dan budaya.
Sesudah reformasi, sesudah demokrasi, kita memperjuangkan kembali kebebasan masyarakat dari kekuasaan yang berlebihan, yang tidak mendengar, dan tidak mampu atau tidak mau mengelola kebhinekaan yang justru merupakan dasar dari konsensus eksistensial negara-bangsa Indonesia, katanya.
Menurut Marco, kekuasaan cenderung mereduksi dan menyederhanakan segala hal karena mempermudah dirinya sendiri. Salah satu sebab penting dari hal itu adalah kehilangan kepekaan dan pengetahuan akan kebhinekaan itu sendiri.
Karena itu, lanjut Marco, pihaknya menganggap perlu kembali meneguhkan pengetahuan, kepekaan dan konsensus kita tentang kebhinekaan itu. Kita perlu menelusuri lagi ke akar-akarnya, ke budaya-budaya yang membentuk Indonesia. K ita ingin merenungi kebhinekaan pada tataran praktik-praktik kebudayaan kita, yang seharusnya menjadi sumber kearifan dalam mengelola kehidupan bersama pada tataran lain, baik ekonomi maupun politik. Kita juga ingin memahami nya dalam perspektif sejarah, karena kebhinekaan kita mengandung dan terkandung dalam sejarah kebangsaan kita.
Tampilkan postingan dengan label agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label agama. Tampilkan semua postingan
Minggu, 01 Maret 2009
Keindonesiaan Kamala Chandrakirana
Maria Hartiningsih & Ninuk Mardiana Pambudy
Diunduh dari Harian KOMPAS, Minggu, 18 Mei 2008
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/05/18/01080252/keindonesiaan.kamala.chandrakirana
Pemahaman Kamala Chandrakirana (47) tentang keberagaman lahir dari pengalaman paling otentik sebagai individu, manusia Indonesia. Pengalaman itu tidak eksklusif, karena secara genetik bangsa ini memang lahir dari keberagaman dan dalam keberagaman.
Namun, jati diri manusia Indonesia tengah dipertaruhkan dalam permainan politik kekuasaan kelompok elite. Mereka memasarkan ide-ide tentang absolutisme, suatu gagasan yang menggunakan kerangka moralitas dan agama sebagai jalan keluar menjawab berbagai persoalan sosial.
Padahal gagasan absolutisme itu ilusi. Tetapi, ilusi itu menjadi laku ”dijual” karena masyarakat Indonesia berada di tengah ketidakpastian akibat keterpurukan ekonomi, kelelahan karena maraknya kekerasan dan disorientasi karena perubahan terjadi sangat tidak terduga.
”Absolutisme menawarkan jalan keluar instan, sederhana, tak menuntut orang berpikir, pokoknya hitam-putih, absolut,” ujar Kamala.
Kepastian jawaban atas segala persoalan lalu menjadi kepastian semu. Kamala menegaskan, ”Mengandaikan absolutisme adalah tidak mungkin. Bukan hanya karena tak ada jawaban tunggal atas suatu persoalan, tetapi juga tidak bisa karena karakter keberagaman dari archipelago kita secara geografis, sosial, ekonomi, budaya, maupun ekologis.”
Keberagaman tak hanya ada di dalam konsep, tetapi menyatu dalam darah manusia Indonesia dan sebagai pengalaman riel. ”Dalam keluarga saya ada beragam agama, beragam etnis,” ujar dia.
Keberagaman itu menjadi landasan kebersamaan yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar. ”Konstitusi itu merupakan kontrak sosial bangsa Indonesia,” tegas Kamala.
Barangkali, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)— yang ia pimpin sejak pertengahan tahun 2004—adalah satu dari sedikit lembaga resmi yang berani bersuara lantang tentang persoalan itu.
Kamala ditemui suatu siang di tengah kesibukannya mempersiapkan acara peluncuran Laporan Pelapor Khusus Komnas Perempuan, Prof Saparinah Sadli, pada Kamis (15/5), tentang Kekerasan Seksual Mei 1998. Laporan itu diserahkan kepada Pemerintah melalui Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Farida Hatta Swasono.
Menelikung demokrasi
Menurut Kamala, perempuan adalah korban terdepan berbagai kebijakan yang bernuansa absolutisme. Saat ini terdapat 27 produk kebijakan di tingkat lokal yang bersifat diskriminatif karena melakukan pembatasan, pengendalian, dan kriminalisasi terhadap perempuan.
Ke-27 produk kebijakan ini merupakan bagian dari kecenderungan yang lebih besar lagi, yaitu 88 kebijakan lokal yang menggunakan agama dan moralitas sebagai landasan perumusan kebijakan dan menempatkan negara sebagai polisi moral dalam kehidupan warganya.
Pada tahun 2006, Mahkamah Agung menolak uji material yang didesakkan organisasi masyarakat sipil terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Tangerang karena menganggap proses pembuatan perda sudah memenuhi persyaratan prosedural. Kejadian itu menengarai demokrasi tanpa substansi. Prosedur demokrasi digunakan untuk menggolkan gagasan tentang absolutisme.
Di aras nasional ada Rancangan Undang-Undang Pornografi yang substansinya dapat berdampak pada kriminalisasi terhadap sensualitas dan tubuh perempuan.
Proyek ini, menurut Kamala, tidak terlepas dari proyek-proyek lain, termasuk soal Ahmadiyah. Juga ada lembaga-lembaga yang mempunyai kekuatan begitu besar sehingga mendorong Pemerintahan Nasional melanggar Konstitusi Indonesia, khususnya terkait dengan hak atas kebebasan beragama.
”Musuh semu”
Penyangkalan terhadap hak- hak warga negara dilakukan dengan menciptakan ”musuh bersama semu”, yakni perempuan dan kelompok minoritas lain atas dasar agama, orientasi seksual dan lain-lain, dengan melakukan politisasi identitas dan kebencian.
Di lain pihak, Pemerintah dan para elite politik tak mampu menyelesaikan persoalan riel yang dihadapi masyarakat, seperti kemiskinan dan pemiskinan akibat perampasan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi oleh berbagai kebijakan yang lahir dari salah kelola negara, ketidakadilan, dan diskriminasi.
Bagaimana gerakan perempuan menyikapi semua ini?
Situasi-situasi tak terduga ini menuntut positioning baru gerakan perempuan dan strategi yang lebih canggih. Gerakan perempuan dituntut tak hanya mempersoalkan kewargaan seorang perempuan, tetapi harus memainkan peran kepemimpinan dalam merumuskan kembali makna kebangsaan kita dan menawarkan satu visi tentang keberwargaan bangsa Indonesia.
Saya optimis, perempuan bisa memainkan peran itu dengan cara beragam. Corak kepemimpinan abad ini berbeda dari abad ke-20 bentukan Perang Dingin dan ideologi-ideologi lama. Ini era multipolar, penuh keberagaman. Sekarang adalah era dari beragam pusat-pusat kecil yang keluar dengan eksperimentasinya sendiri, tetapi berjejaring karena sistem informasi abad ke-21 memungkinkan itu.
Itu perjuangan besar….
Iya. Agama yang digunakan sebagai alat kepentingan politik telah menjerat kita, karena kita dituntut harus membahas semua persoalan dalam kerangka agama. Jalan keluar lain diangap tidak sah.
Kita harus keluar dari kerangka agama dan masuk ke dalam kerangka keindonesiaan kita. Kita harus dapat menghidupkan kembali imaji kita tentang siapa ”Indonesia”. Selain kekelaman, kita juga punya sejarah yang penuh impian. Kita harus ingat lagi impian-impian kita dulu dan aspirasi kita ke depan untuk anak-cucu kita. Ruang untuk membahas itu semua harus ada, karena ke-Indonesia-an kita.
Kalau kita punya ruang untuk bicara tentang Indonesia, maka kita punya tempat untuk Ahmadiyah, di luar perdebatan tentang agama, karena pengikut Ahmadiyah adalah warga negara Indonesia. Kalau negara ikut-ikutan mengadopsi cara di luar kerangka keindonesiaan, artinya negara melanggar kontrak sosial yang telah kita buat sebagai bangsa. Dan kalau surat keputusan bersama antara Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama jadi dikeluarkan, itu catatan sejarah yang luar biasa karena di situ Pemerintah melanggar Konstitusi.
Sejak Orde Baru
Menurut Kamala, situasi ini sebenarnya merupakan suatu proses, seiring dengan melemahnya institusi-institusi sosial-kultural sejak zaman Orde Baru.
”Semua itu membuat generasi kita nyaris amnesia terhadap budaya kita sendiri,” tutur Kamala, ”Kita seperti tidak ingat bahwa nenek kita yang saleh beragama tidak berpakaian seperti perempuan dari kultur bangsa lain. Tetapi, mengapa sekarang kita seakan-akan melupakan dia sebagai bagian dari diri kita dan kemudian mengadopsi satu simbol kultural dari masyarakat lain di luar sana? Itu kan artinya kita kehilangan akar dari budaya kita.”
Kamala melanjutkan, ”Selama 30 tahun institusi-institusi sosial- kultural yang kita miliki diliyankan oleh Orde Baru, lalu dikendalikan dan dijadikan sebagai milik negara untuk kepentingan penguasa. Institusi itu telah menjadi asing bagi kita. Ekspresi kultural kita dijadikan etalase. Kita menjadi seperti manusia lepas, tak punya pijakan kultural. Semua ini membuat kita terlalu mudah menerima kultur tandingan yang diasosiasikan dengan kesalehan.”
Bukankah perempuan juga dijadikan alat pihak yang memasarkan gagasan absolutisme?
Karena itu kita harus memaknai apa yang disebut pendidikan politik. Pendidikan politik perempuan bukan hanya soal 30 persen di legislatif, juga bukan hanya mengajari tentang sistem pemerintahan, kepartaian, pemilu, tetapi harus menjadi sarana agar perempuan paham bahwa tubuh dan jati dirinya sering dijadikan alat perebutan kekuasaan oleh elite politik yang tak punya komitmen genuine terhadap kondisi ketidakadilan.
Kita, perempuan, jangan mudah diiming-imingi janji-janji yang pakai landasan agama dan moralitas untuk menjawab persoalan kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. Perempuan harus bisa membedakan, kandidat mana yang genuine, mana yang tidak. Pendidikan politik terpenting adalah membuat perempuan paham bahwa politisasi identitas perempuan itu bencana yang sangat besar dan bumerang bagi kepentingan perempuan.
Salah satu elemen pendidikan politik kita adalah mempelajari sejarah gerakan perempuan. Sejarah memperlihatkan, ketika masuk ke dalam institusi-institusi politik yang ada, kita hanya menjadi alat orang lain. Tak ada ruang di mana kita secara otonom bisa memperjuangkan nasib kita, dan kita tak bisa masuk ke suatu bagian yang merumuskan bagian besar institusi politik itu ke depan. Kita belajar dari sejarah kita. Itu pekerjaan rumah untuk 2009. Jadi bukan sekadar mencari calon yang masuk partai. Itu rentan terhadap ambisi kekuasaan.
***
Kehidupan Menjadi Diri Sendiri
Kamala Chandrakirana tak bisa dipisahkan dari kelahiran Komnas Perempuan. Ia adalah satu dari 22 perempuan yang bergabung dalam Masyarakat Anti-Kekerasan terhadap Perempuan dan salah satu anak generasi Dr Saparinah Sadli dan Kuraisin Sumhadi (alm), Soewarni Salyo, dan Mely G Tan, yang ikut meyakinkan Presiden BJ Habibie tentang terjadinya pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap perempuan etnis Tionghoa dalam kerusuhan Mei 1998.
”Ke-22 orang itu mewakili seluruh spektrum politik organisasi perempuan. Dari organisasi mainstream seperti Dharma Wanita dan Kowani yang menjadi ujung tombak Orde Baru, sampai organisasi nonpemerintah feminis, bagian dari gerakan demokrasi yang anti-Soeharto. Inilah yang menurut saya menjadi salah satu landasan kuat dari benih kredibilitas yang nantinya dikelola Komnas Perempuan,” kenang Kamala.
Komnas Perempuan yang berdiri pada tanggal 15 oktober 1998 melalui Keputusan Presiden No 181/1998—kemudian dikuatkan melalui Keputusan Presiden No 65/2005—adalah komisi independen yang lahir dari tuntutan sejarah kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan.
”Independen artinya tidak mewakili kepentingan pemerintah, juga bukan koalisi NGO. Lembaga ini berpegang pada landasan dan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia berperspektif gender,” ujar Kamala.
Status independen itu tidak diberikan, melainkan direbut dalam tarik-menarik politik Kabinet Reformasi pimpinan BJ Habibie.
Jalan hidup
Peristiwa itu adalah bagian perjalanan panjang Kamala sebagai aktivis, jalan hidup yang dipilihnya. Ia dilahirkan di dalam tradisi intelektual. Ayahnya, Dr Soedjatmoko, pemikir dan intelektual besar Indonesia, selalu mengundang teman-temannya datang ke rumah untuk berdiskusi dan Kamala kecil merekamnya.
Namun, pergulatan pemikiran Kamala yang intensif tak hanya lahir dari situ. Ia sendiri mengalami proses pencarian yang sifatnya otentik dan personal, melalui perjumpaan-perjumpaan; dengan diri sendiri, dengan orang lain, maupun dengan buku-buku.
”Kita merekam ingatan tentang perjalanan diri sebagai bagian dari perjalanan sejarah sebuah generasi dan sebagai penerus dari generasi terdahulu,” ujar sulung dari tiga bersaudara ini.
”Pertanyaannya, apakah kita punya cerita tentang perjalanan kolektif kita sebagai masyarakat kalau referensinya acara-acara celebrities dan lomba-lomba yang menghasilkan banyak uang di TV. Kita tak pernah punya kesempatan berdialog dengan para tetua, dan tak punya waktu melakukan pencarian tentang siapa diri kita.”
Adakah beban sebagai anak Dr Soedjatmoko?
Sejak umur belasan tahun, saya memilih bersikap menjadi diri sendiri. Saya tak pernah bersitegang dengan bapak saya, tetapi juga tak mau orang membuka atau menutup pintu bagi saya karena bapak saya. Semua itu saya sampaikan ke dia. Saya mau memastikan bahwa apa yang saya dapatkan dalam hidup adalah karena saya, bukan karena orangtua saya. Karena itu, walaupun orang terus-menerus membuat asosiasi itu, saya tetap menuntut dinilai sebagai diri saya, tanpa embel-embel.
Diunduh dari Harian KOMPAS, Minggu, 18 Mei 2008
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/05/18/01080252/keindonesiaan.kamala.chandrakirana
Pemahaman Kamala Chandrakirana (47) tentang keberagaman lahir dari pengalaman paling otentik sebagai individu, manusia Indonesia. Pengalaman itu tidak eksklusif, karena secara genetik bangsa ini memang lahir dari keberagaman dan dalam keberagaman.
Namun, jati diri manusia Indonesia tengah dipertaruhkan dalam permainan politik kekuasaan kelompok elite. Mereka memasarkan ide-ide tentang absolutisme, suatu gagasan yang menggunakan kerangka moralitas dan agama sebagai jalan keluar menjawab berbagai persoalan sosial.
Padahal gagasan absolutisme itu ilusi. Tetapi, ilusi itu menjadi laku ”dijual” karena masyarakat Indonesia berada di tengah ketidakpastian akibat keterpurukan ekonomi, kelelahan karena maraknya kekerasan dan disorientasi karena perubahan terjadi sangat tidak terduga.
”Absolutisme menawarkan jalan keluar instan, sederhana, tak menuntut orang berpikir, pokoknya hitam-putih, absolut,” ujar Kamala.
Kepastian jawaban atas segala persoalan lalu menjadi kepastian semu. Kamala menegaskan, ”Mengandaikan absolutisme adalah tidak mungkin. Bukan hanya karena tak ada jawaban tunggal atas suatu persoalan, tetapi juga tidak bisa karena karakter keberagaman dari archipelago kita secara geografis, sosial, ekonomi, budaya, maupun ekologis.”
Keberagaman tak hanya ada di dalam konsep, tetapi menyatu dalam darah manusia Indonesia dan sebagai pengalaman riel. ”Dalam keluarga saya ada beragam agama, beragam etnis,” ujar dia.
Keberagaman itu menjadi landasan kebersamaan yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar. ”Konstitusi itu merupakan kontrak sosial bangsa Indonesia,” tegas Kamala.
Barangkali, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)— yang ia pimpin sejak pertengahan tahun 2004—adalah satu dari sedikit lembaga resmi yang berani bersuara lantang tentang persoalan itu.
Kamala ditemui suatu siang di tengah kesibukannya mempersiapkan acara peluncuran Laporan Pelapor Khusus Komnas Perempuan, Prof Saparinah Sadli, pada Kamis (15/5), tentang Kekerasan Seksual Mei 1998. Laporan itu diserahkan kepada Pemerintah melalui Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Farida Hatta Swasono.
Menelikung demokrasi
Menurut Kamala, perempuan adalah korban terdepan berbagai kebijakan yang bernuansa absolutisme. Saat ini terdapat 27 produk kebijakan di tingkat lokal yang bersifat diskriminatif karena melakukan pembatasan, pengendalian, dan kriminalisasi terhadap perempuan.
Ke-27 produk kebijakan ini merupakan bagian dari kecenderungan yang lebih besar lagi, yaitu 88 kebijakan lokal yang menggunakan agama dan moralitas sebagai landasan perumusan kebijakan dan menempatkan negara sebagai polisi moral dalam kehidupan warganya.
Pada tahun 2006, Mahkamah Agung menolak uji material yang didesakkan organisasi masyarakat sipil terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Tangerang karena menganggap proses pembuatan perda sudah memenuhi persyaratan prosedural. Kejadian itu menengarai demokrasi tanpa substansi. Prosedur demokrasi digunakan untuk menggolkan gagasan tentang absolutisme.
Di aras nasional ada Rancangan Undang-Undang Pornografi yang substansinya dapat berdampak pada kriminalisasi terhadap sensualitas dan tubuh perempuan.
Proyek ini, menurut Kamala, tidak terlepas dari proyek-proyek lain, termasuk soal Ahmadiyah. Juga ada lembaga-lembaga yang mempunyai kekuatan begitu besar sehingga mendorong Pemerintahan Nasional melanggar Konstitusi Indonesia, khususnya terkait dengan hak atas kebebasan beragama.
”Musuh semu”
Penyangkalan terhadap hak- hak warga negara dilakukan dengan menciptakan ”musuh bersama semu”, yakni perempuan dan kelompok minoritas lain atas dasar agama, orientasi seksual dan lain-lain, dengan melakukan politisasi identitas dan kebencian.
Di lain pihak, Pemerintah dan para elite politik tak mampu menyelesaikan persoalan riel yang dihadapi masyarakat, seperti kemiskinan dan pemiskinan akibat perampasan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi oleh berbagai kebijakan yang lahir dari salah kelola negara, ketidakadilan, dan diskriminasi.
Bagaimana gerakan perempuan menyikapi semua ini?
Situasi-situasi tak terduga ini menuntut positioning baru gerakan perempuan dan strategi yang lebih canggih. Gerakan perempuan dituntut tak hanya mempersoalkan kewargaan seorang perempuan, tetapi harus memainkan peran kepemimpinan dalam merumuskan kembali makna kebangsaan kita dan menawarkan satu visi tentang keberwargaan bangsa Indonesia.
Saya optimis, perempuan bisa memainkan peran itu dengan cara beragam. Corak kepemimpinan abad ini berbeda dari abad ke-20 bentukan Perang Dingin dan ideologi-ideologi lama. Ini era multipolar, penuh keberagaman. Sekarang adalah era dari beragam pusat-pusat kecil yang keluar dengan eksperimentasinya sendiri, tetapi berjejaring karena sistem informasi abad ke-21 memungkinkan itu.
Itu perjuangan besar….
Iya. Agama yang digunakan sebagai alat kepentingan politik telah menjerat kita, karena kita dituntut harus membahas semua persoalan dalam kerangka agama. Jalan keluar lain diangap tidak sah.
Kita harus keluar dari kerangka agama dan masuk ke dalam kerangka keindonesiaan kita. Kita harus dapat menghidupkan kembali imaji kita tentang siapa ”Indonesia”. Selain kekelaman, kita juga punya sejarah yang penuh impian. Kita harus ingat lagi impian-impian kita dulu dan aspirasi kita ke depan untuk anak-cucu kita. Ruang untuk membahas itu semua harus ada, karena ke-Indonesia-an kita.
Kalau kita punya ruang untuk bicara tentang Indonesia, maka kita punya tempat untuk Ahmadiyah, di luar perdebatan tentang agama, karena pengikut Ahmadiyah adalah warga negara Indonesia. Kalau negara ikut-ikutan mengadopsi cara di luar kerangka keindonesiaan, artinya negara melanggar kontrak sosial yang telah kita buat sebagai bangsa. Dan kalau surat keputusan bersama antara Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama jadi dikeluarkan, itu catatan sejarah yang luar biasa karena di situ Pemerintah melanggar Konstitusi.
Sejak Orde Baru
Menurut Kamala, situasi ini sebenarnya merupakan suatu proses, seiring dengan melemahnya institusi-institusi sosial-kultural sejak zaman Orde Baru.
”Semua itu membuat generasi kita nyaris amnesia terhadap budaya kita sendiri,” tutur Kamala, ”Kita seperti tidak ingat bahwa nenek kita yang saleh beragama tidak berpakaian seperti perempuan dari kultur bangsa lain. Tetapi, mengapa sekarang kita seakan-akan melupakan dia sebagai bagian dari diri kita dan kemudian mengadopsi satu simbol kultural dari masyarakat lain di luar sana? Itu kan artinya kita kehilangan akar dari budaya kita.”
Kamala melanjutkan, ”Selama 30 tahun institusi-institusi sosial- kultural yang kita miliki diliyankan oleh Orde Baru, lalu dikendalikan dan dijadikan sebagai milik negara untuk kepentingan penguasa. Institusi itu telah menjadi asing bagi kita. Ekspresi kultural kita dijadikan etalase. Kita menjadi seperti manusia lepas, tak punya pijakan kultural. Semua ini membuat kita terlalu mudah menerima kultur tandingan yang diasosiasikan dengan kesalehan.”
Bukankah perempuan juga dijadikan alat pihak yang memasarkan gagasan absolutisme?
Karena itu kita harus memaknai apa yang disebut pendidikan politik. Pendidikan politik perempuan bukan hanya soal 30 persen di legislatif, juga bukan hanya mengajari tentang sistem pemerintahan, kepartaian, pemilu, tetapi harus menjadi sarana agar perempuan paham bahwa tubuh dan jati dirinya sering dijadikan alat perebutan kekuasaan oleh elite politik yang tak punya komitmen genuine terhadap kondisi ketidakadilan.
Kita, perempuan, jangan mudah diiming-imingi janji-janji yang pakai landasan agama dan moralitas untuk menjawab persoalan kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. Perempuan harus bisa membedakan, kandidat mana yang genuine, mana yang tidak. Pendidikan politik terpenting adalah membuat perempuan paham bahwa politisasi identitas perempuan itu bencana yang sangat besar dan bumerang bagi kepentingan perempuan.
Salah satu elemen pendidikan politik kita adalah mempelajari sejarah gerakan perempuan. Sejarah memperlihatkan, ketika masuk ke dalam institusi-institusi politik yang ada, kita hanya menjadi alat orang lain. Tak ada ruang di mana kita secara otonom bisa memperjuangkan nasib kita, dan kita tak bisa masuk ke suatu bagian yang merumuskan bagian besar institusi politik itu ke depan. Kita belajar dari sejarah kita. Itu pekerjaan rumah untuk 2009. Jadi bukan sekadar mencari calon yang masuk partai. Itu rentan terhadap ambisi kekuasaan.
***
Kehidupan Menjadi Diri Sendiri
Kamala Chandrakirana tak bisa dipisahkan dari kelahiran Komnas Perempuan. Ia adalah satu dari 22 perempuan yang bergabung dalam Masyarakat Anti-Kekerasan terhadap Perempuan dan salah satu anak generasi Dr Saparinah Sadli dan Kuraisin Sumhadi (alm), Soewarni Salyo, dan Mely G Tan, yang ikut meyakinkan Presiden BJ Habibie tentang terjadinya pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap perempuan etnis Tionghoa dalam kerusuhan Mei 1998.
”Ke-22 orang itu mewakili seluruh spektrum politik organisasi perempuan. Dari organisasi mainstream seperti Dharma Wanita dan Kowani yang menjadi ujung tombak Orde Baru, sampai organisasi nonpemerintah feminis, bagian dari gerakan demokrasi yang anti-Soeharto. Inilah yang menurut saya menjadi salah satu landasan kuat dari benih kredibilitas yang nantinya dikelola Komnas Perempuan,” kenang Kamala.
Komnas Perempuan yang berdiri pada tanggal 15 oktober 1998 melalui Keputusan Presiden No 181/1998—kemudian dikuatkan melalui Keputusan Presiden No 65/2005—adalah komisi independen yang lahir dari tuntutan sejarah kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan.
”Independen artinya tidak mewakili kepentingan pemerintah, juga bukan koalisi NGO. Lembaga ini berpegang pada landasan dan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia berperspektif gender,” ujar Kamala.
Status independen itu tidak diberikan, melainkan direbut dalam tarik-menarik politik Kabinet Reformasi pimpinan BJ Habibie.
Jalan hidup
Peristiwa itu adalah bagian perjalanan panjang Kamala sebagai aktivis, jalan hidup yang dipilihnya. Ia dilahirkan di dalam tradisi intelektual. Ayahnya, Dr Soedjatmoko, pemikir dan intelektual besar Indonesia, selalu mengundang teman-temannya datang ke rumah untuk berdiskusi dan Kamala kecil merekamnya.
Namun, pergulatan pemikiran Kamala yang intensif tak hanya lahir dari situ. Ia sendiri mengalami proses pencarian yang sifatnya otentik dan personal, melalui perjumpaan-perjumpaan; dengan diri sendiri, dengan orang lain, maupun dengan buku-buku.
”Kita merekam ingatan tentang perjalanan diri sebagai bagian dari perjalanan sejarah sebuah generasi dan sebagai penerus dari generasi terdahulu,” ujar sulung dari tiga bersaudara ini.
”Pertanyaannya, apakah kita punya cerita tentang perjalanan kolektif kita sebagai masyarakat kalau referensinya acara-acara celebrities dan lomba-lomba yang menghasilkan banyak uang di TV. Kita tak pernah punya kesempatan berdialog dengan para tetua, dan tak punya waktu melakukan pencarian tentang siapa diri kita.”
Adakah beban sebagai anak Dr Soedjatmoko?
Sejak umur belasan tahun, saya memilih bersikap menjadi diri sendiri. Saya tak pernah bersitegang dengan bapak saya, tetapi juga tak mau orang membuka atau menutup pintu bagi saya karena bapak saya. Semua itu saya sampaikan ke dia. Saya mau memastikan bahwa apa yang saya dapatkan dalam hidup adalah karena saya, bukan karena orangtua saya. Karena itu, walaupun orang terus-menerus membuat asosiasi itu, saya tetap menuntut dinilai sebagai diri saya, tanpa embel-embel.
Label:
agama,
bangsa,
diskriminalisasi,
elite,
etnis,
identitas,
keberagaman,
keIndonesiaan,
kemiskinan,
ketidakadilan,
konstitusi,
makna,
moralitas,
pluralitas,
salah kelola,
visi
Pluralisme Agama dan "Kebaikan Bersama"
Benyamin F Intan
Diunduh dari Harian KOMPAS, Jumat, 27 Februari 2009
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/02/27/0036165/pluralisme.agama.dan.kebaikan.bersama
Pluralisme adalah kenyataan sekaligus persoalan. Bagaimana caranya keberagaman agama membawa kemaslahatan dan bukan menjadi persoalan bangsa?
Pertanyaan itu ditujukan kepada saya saat menjadi narasumber diskusi CSIS, merayakan HUT ke-75 Harry Tjan Silalahi (13/2/2009).
Pertanyaan itu juga relevan, mengingat kebebasan beragama di Tanah Air kian tidak kondusif. Dalam refleksi awal 2009, ”Merajut Ulang Keiindonesiaan”, Syafii Anwar dari ICIP melaporkan, angka kekerasan kebebasan berkeyakinan tahun 2008 naik 100 persen menjadi 360 pelanggaran.
SETARA Institute mencatat, dari 367 pelanggaran kebebasan beragama tahun 2008, 88 adalah tindak kriminal warga dan 91 berupa intoleransi individu. Penghargaan terhadap realitas pluralisme menipis. Hal ini patut disesalkan, mengingat pluralisme suatu keniscayaan menghadirkan negara demokratis.
Salah kaprah
Penolakan terhadap pluralisme agama sering disebabkan kesalahpahaman atas konsep pluralisme. Pluralisme dipahami seolah sama dengan relativisme yang menganggap semua agama sama. Pola pikir pluralisme indiferen ini tidak menghargai keunikan beragama. Aspek keagamaan hakiki seperti kepercayaan religius yang membedakan agama satu dari yang lain tidak diperlakukan secara wajar. Hans Kung menyebutnya pluralisme ”murahan” tanpa diferensiasi dan tanpa identitas. Melaluinya, agama-agama dinisbikan, mengarah pada sinkretisme agama.
Beda dari indiferen, pluralisme nonindiferen mengakui dan menghargai keberagaman agama. Pola pikir ini menganggap serius aneka perbedaan antaragama. Paradigma ini menentang pereduksian nilai-nilai luhur agama, apalagi meleburkan satu agama dengan agama lain.
Seorang pluralis tidak harus menganut pluralisme indiferen. Penganut pluralisme indiferen pasti pluralis, tetapi pluralis belum tentu penganut pluralisme indiferen. Sebaliknya, menolak pluralisme indiferen tidak harus dicap antipluralis. Sejauh menganut pluralisme nonindiferen, orang itu pluralis. Namun, jika pluralisme nonindiferen ini pun ditolak, orang itu antipluralis.
Komunitas merdeka
Umum mengetahui, penolakan pluralisme nonindiferen, ketidaksanggupan menerima kehadiran ”yang lain”, menjadi pemicu utama konflik agama. Di sini masalah keberagaman diselesaikan dengan ”hukum rimba” melalui prinsip live and let die. Perbedaan dihilangkan dengan membidik hak hidup ”yang lain”, yang lemah dipaksa menuruti kehendak yang kuat.
Kebebasan menjadi barang mahal, terenggut arogansi dan dominasi pihak kuat. Dalam kondisi itu, ”komunitas merdeka” (community of freedom) menjadi prasyarat hadirnya pluralisme agama. Paradigma komunitas merdeka menjamin kebebasan agama pertama-tama dalam bentuk ”imunitas negatif” (negative immunity), di mana agama hidup damai melalui sikap live and let live (David Hollenbach, The Global Face of Public Faith, 142).
Dalam pola demikian, perbedaan diterima dengan terpaksa. Ada toleransi, tetapi amat minim. Penerimaan satu sama lain belum sepenuh hati, genuinitasnya diragukan. Ada hidup bersama, tetapi tak ada kebersamaan. Ada sapaan, tapi tak ada interaksi.
Sikap hidup seperti ini tidak cukup. Hidup bersama bukan hanya sosial dan praktis, tetapi juga harus secara ”teologis”. Toleransi bukan sekadar menerima kebera- gaman, tetapi bagaimana agar keberagaman membawa manfaat.
Dengan demikian, komunitas merdeka juga harus mencakup ”imunitas positif” (positive immunity), di mana agama bebas memengaruhi kehidupan publik dengan nilai-nilai universal yang diyakini (David Hollenbach, The Global Face of Public Faith, 143).
”Kebaikan bersama”
Peran publik agama harus dilakukan bersama dalam dialog membentuk ”kebaikan bersama” (common good). Dari tiap kelompok agama diperlukan ”kebajikan agung” (very great virtues), mencakup semangat kerja sama (spirit of cooperation), adil (fair-mindedness), kebernalaran (reasonableness), dan toleransi (John Rawls, Overlapping Consensus, 17). Selain itu, dibutuhkan good will memaslahatkan bangsa.
Konsepsi ”kebaikan bersama” yang dihasilkan bukan pendapat mayoritas atau sekadar titik temu argumentasi populer. ”Kebaikan bersama” dicapai saat ”doktrin solid” (doctrine solidifies) dan ada konsensus (John Courtney Murray, We Hold These Truths, 105). Itu berarti ”kebaikan bersama” bukan ”jumlah keseluruhan” (the sum), tetapi ”kesatuan” (the unity) dari partial goods. Meski kesatuan dari partial goods, ”kebaikan bersama” harus berjiwa pluralis (pluralist in structure) (John Courtney Murray, The Problem of State Religion, 158).
Artinya, ”kebaikan bersama” harus menjiwai spirit Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika. ”Kebaikan bersama” berbeda dari partial good tiap kelompok agama, tetapi tidak boleh bertentangan dengan kepercayaan dan ajaran tiap kelompok. Syarat minimal ”kebaikan bersama”. Karena itu, menurut Franz Magnis-Suseno, harus bisa dijamin hak-hak kelompok minoritas.
Singkatnya, melalui prinsip ”kebaikan bersama”, jauh dari petaka bangsa, kehadiran pluralisme agama justru menjadi agen memaslahatkan bangsa.
Benyamin F Intan Direktur Eksekutif Reformed Center for Religion and Society
[ Kembali ]
Diunduh dari Harian KOMPAS, Jumat, 27 Februari 2009
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/02/27/0036165/pluralisme.agama.dan.kebaikan.bersama
Pluralisme adalah kenyataan sekaligus persoalan. Bagaimana caranya keberagaman agama membawa kemaslahatan dan bukan menjadi persoalan bangsa?
Pertanyaan itu ditujukan kepada saya saat menjadi narasumber diskusi CSIS, merayakan HUT ke-75 Harry Tjan Silalahi (13/2/2009).
Pertanyaan itu juga relevan, mengingat kebebasan beragama di Tanah Air kian tidak kondusif. Dalam refleksi awal 2009, ”Merajut Ulang Keiindonesiaan”, Syafii Anwar dari ICIP melaporkan, angka kekerasan kebebasan berkeyakinan tahun 2008 naik 100 persen menjadi 360 pelanggaran.
SETARA Institute mencatat, dari 367 pelanggaran kebebasan beragama tahun 2008, 88 adalah tindak kriminal warga dan 91 berupa intoleransi individu. Penghargaan terhadap realitas pluralisme menipis. Hal ini patut disesalkan, mengingat pluralisme suatu keniscayaan menghadirkan negara demokratis.
Salah kaprah
Penolakan terhadap pluralisme agama sering disebabkan kesalahpahaman atas konsep pluralisme. Pluralisme dipahami seolah sama dengan relativisme yang menganggap semua agama sama. Pola pikir pluralisme indiferen ini tidak menghargai keunikan beragama. Aspek keagamaan hakiki seperti kepercayaan religius yang membedakan agama satu dari yang lain tidak diperlakukan secara wajar. Hans Kung menyebutnya pluralisme ”murahan” tanpa diferensiasi dan tanpa identitas. Melaluinya, agama-agama dinisbikan, mengarah pada sinkretisme agama.
Beda dari indiferen, pluralisme nonindiferen mengakui dan menghargai keberagaman agama. Pola pikir ini menganggap serius aneka perbedaan antaragama. Paradigma ini menentang pereduksian nilai-nilai luhur agama, apalagi meleburkan satu agama dengan agama lain.
Seorang pluralis tidak harus menganut pluralisme indiferen. Penganut pluralisme indiferen pasti pluralis, tetapi pluralis belum tentu penganut pluralisme indiferen. Sebaliknya, menolak pluralisme indiferen tidak harus dicap antipluralis. Sejauh menganut pluralisme nonindiferen, orang itu pluralis. Namun, jika pluralisme nonindiferen ini pun ditolak, orang itu antipluralis.
Komunitas merdeka
Umum mengetahui, penolakan pluralisme nonindiferen, ketidaksanggupan menerima kehadiran ”yang lain”, menjadi pemicu utama konflik agama. Di sini masalah keberagaman diselesaikan dengan ”hukum rimba” melalui prinsip live and let die. Perbedaan dihilangkan dengan membidik hak hidup ”yang lain”, yang lemah dipaksa menuruti kehendak yang kuat.
Kebebasan menjadi barang mahal, terenggut arogansi dan dominasi pihak kuat. Dalam kondisi itu, ”komunitas merdeka” (community of freedom) menjadi prasyarat hadirnya pluralisme agama. Paradigma komunitas merdeka menjamin kebebasan agama pertama-tama dalam bentuk ”imunitas negatif” (negative immunity), di mana agama hidup damai melalui sikap live and let live (David Hollenbach, The Global Face of Public Faith, 142).
Dalam pola demikian, perbedaan diterima dengan terpaksa. Ada toleransi, tetapi amat minim. Penerimaan satu sama lain belum sepenuh hati, genuinitasnya diragukan. Ada hidup bersama, tetapi tak ada kebersamaan. Ada sapaan, tapi tak ada interaksi.
Sikap hidup seperti ini tidak cukup. Hidup bersama bukan hanya sosial dan praktis, tetapi juga harus secara ”teologis”. Toleransi bukan sekadar menerima kebera- gaman, tetapi bagaimana agar keberagaman membawa manfaat.
Dengan demikian, komunitas merdeka juga harus mencakup ”imunitas positif” (positive immunity), di mana agama bebas memengaruhi kehidupan publik dengan nilai-nilai universal yang diyakini (David Hollenbach, The Global Face of Public Faith, 143).
”Kebaikan bersama”
Peran publik agama harus dilakukan bersama dalam dialog membentuk ”kebaikan bersama” (common good). Dari tiap kelompok agama diperlukan ”kebajikan agung” (very great virtues), mencakup semangat kerja sama (spirit of cooperation), adil (fair-mindedness), kebernalaran (reasonableness), dan toleransi (John Rawls, Overlapping Consensus, 17). Selain itu, dibutuhkan good will memaslahatkan bangsa.
Konsepsi ”kebaikan bersama” yang dihasilkan bukan pendapat mayoritas atau sekadar titik temu argumentasi populer. ”Kebaikan bersama” dicapai saat ”doktrin solid” (doctrine solidifies) dan ada konsensus (John Courtney Murray, We Hold These Truths, 105). Itu berarti ”kebaikan bersama” bukan ”jumlah keseluruhan” (the sum), tetapi ”kesatuan” (the unity) dari partial goods. Meski kesatuan dari partial goods, ”kebaikan bersama” harus berjiwa pluralis (pluralist in structure) (John Courtney Murray, The Problem of State Religion, 158).
Artinya, ”kebaikan bersama” harus menjiwai spirit Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika. ”Kebaikan bersama” berbeda dari partial good tiap kelompok agama, tetapi tidak boleh bertentangan dengan kepercayaan dan ajaran tiap kelompok. Syarat minimal ”kebaikan bersama”. Karena itu, menurut Franz Magnis-Suseno, harus bisa dijamin hak-hak kelompok minoritas.
Singkatnya, melalui prinsip ”kebaikan bersama”, jauh dari petaka bangsa, kehadiran pluralisme agama justru menjadi agen memaslahatkan bangsa.
Benyamin F Intan Direktur Eksekutif Reformed Center for Religion and Society
[ Kembali ]
Label:
agama,
ajaran,
arogansi,
Bhineka Tunggal Ika,
kebebasan,
Pancasila,
pluralisme,
pluralitas,
problem,
society,
state religion,
teologi,
toleransi
Langganan:
Postingan (Atom)
